Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis
Disusun oleh :
· Tommy
Ananda Simarmata (16215922)
· Yudha Yudhistira (17215316)
Kelas : 3EA09
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
Mata Kuliah : Studi Kelayakan Bisnis*
Dosen : Rina Nofiyanti
Mata Kuliah : Studi Kelayakan Bisnis*
Dosen : Rina Nofiyanti
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
Tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis,
yaitu :
1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus
didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang
seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya
kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
2. Individual Rights Approach : setiap orang dalam
tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun
tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan
akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3. Justice Approach : para pembuat keputusan
mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan
kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dijilat,diputer,lalu
dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah
satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang
lampau.
Brand image dengan yel-yel
yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak.
Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat
berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun
orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi
orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil.
Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo,
yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin.
Hal ini cukup berlangsung
lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan
dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin
dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus
ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya
cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.
Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan
bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode
di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan
ML = produksi luar negeri.”Gonjang-ganjing susu yang
mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia.BPOM telah
mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan
bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer
stick dan M & M’s. Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini
kenyataan,ini bukan hoakslho.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji, susu Dutch Lady dll. Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji, susu Dutch Lady dll. Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008)
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka kita dapat merumuskan
suatu masalah sebagai berikut :
1. Apa penyebab terjadinya
pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Oreo PT. Nabisco?
2. Kondisi apa yang memicu
terjadinya pelanggaran di Oreo PT. Nabisco?
3. Solusi apa yag diberikan oleh
para pakar etika bisnis dan jurnal untuk dapat menyelesaikan masalah di Oreo
PT. Nabisco?
TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah :
1.
Untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya
palanggaran etika bisnis yang terjadi di Oreo PT. Nabisco.
2.
Untuk mengetahui kondisi yang memicu terjadinya
pelanggaran di Oreo PT. Nabisco.
3.
Untuk mengetahui solusi apa saja yang diberikan oleh
para pakar etika bisnis dan jurnal untuk dapat menyelesaikan masalah di Oreo
PT. Nabisco.
Bab II
TINJAUAN PUSTAKA
Analisis
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas
tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja
sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian
orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka
bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan
masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan
diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Menurut
Velasques (2002)
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang
benardan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral
sebagaimanaditerapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
http://bisnisi.com/pengertian-definisi-tujuan-dan-fungsi-etika-bisnis/
http://bisnisi.com/pengertian-definisi-tujuan-dan-fungsi-etika-bisnis/
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan
melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk
menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang
besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan
konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus
Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan
manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Pelanggaran
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar
beberapa pasal, yaitu :
·
Pasal 4, hak konsumen
adalah :
Ø
Ayat 1 : “hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ø
Ayat 3 : “hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa”.
Nabisco
tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat
berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan
dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo.
·
Pasal 7, kewajiban
pelaku usaha adalah :
Ø
Ayat 2 : “memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
·
Pasal 8
Ø
Ayat 1 : “Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ø
Ayat 4 : “Pelaku
usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran”
PT Nabisco tetap meluncurkan produk mereka walaupun
produk Oreo tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi
barang tersebut.Seharusnya, produk Oreo tersebut sudah ditarik dari peredaran
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap
menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
·
Pasal 19
Ø
Ayat 1 : “Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan”
Ø
Ayat 2 : “Ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ø
Ayat 3 : “Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi”
Menurut
pasal tersebut, PT Nabisco harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena
telah merugikan para konsumen.
Tanggapan
1. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat
merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak
buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber
mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan
berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan
penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena
produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh
PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka
yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada
dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja
pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan
konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan
konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan
mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen
terhadap produk itu sendiri.
REFERENSI
https://ekojuniorsaputra.wordpress.com/2018/03/06/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar